A. PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tingkat manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrim
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan oleh Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilaan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga Negara
sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik. Kong Hu Cu berpendapat lain, keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagai raja, masing-masing telah
melaksanakan kewajibannya.
Menurut pendapat lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menurut hak dan
kewajiban . Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memeperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang yang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B. KEADILAN SOSIAL
Untuk mewujudkan keadilan sosial, perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan
dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur
pemerataan yaitu:
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memeperoleh keadilan.
C. BERBAGAI MACAM KEADILAN
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral.
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani
umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut
sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
B. Keadilan Distributif.
Aristoteles berpendapat bahwa bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama.
C. Keadilan Komutatif.
Keadaan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan
asa pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau
bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai
dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang
ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar
ada. Jujur juga berarti sesorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan
yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata dari
perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakana harus sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih
terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak
jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya atau orang itu memang dari hati nuraninya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Yang
dimaksud keuntungan disini adalah keuntungan yang berupa materi.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang
paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat di sekelilingnya
menderita. bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau
dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu
aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik.
F. PEMULIHAN NAMA BAIK
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan
segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan
ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Akhlak berasal dari bahasa
Arab, akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang
berarti penciptaan. Oleh karena tiu, tingkah laku dan perbuatan manusia
harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu, orang
harus bertingkah laku dan berbuata sesuai dengan akhlak yang baik.
Ada
tiga macam godaan yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Ada godaan
halus, yang dalam bahasa jawa, adigang, adigung, adiguna yaitu
membanggakan kekuasaan, kebesarannya dam kepandaiannya. Semua itu
mengandung arti kesombongan. Untuk memmulihkan nama baik, manusia harus
bertobat atau meminta maaf.
G. PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu
dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh
adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang
bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan
balasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Oleh karena itu, tiap
manusia tidka menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka mnusai
berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
No comments:
Post a Comment